Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan 2 Terdakwa Kasus Pemerasan
Selasa, 11 Desember 2018,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Upaya gugatan praperadilan dari terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, I Gusti Arya Derawan dan Hartono untuk bebas dari jeratan hukum melalui jalur praperadilan, kandas saat hakim ketok palu.
[pilihan-redaksi]
Hakim tunggal praperadilan, I Made Pasek dalam putusannya di PN Denpasar Selasa (11/12) menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena perkara pokok kasus ini sudah disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang ditemui di Kejaksaan, membenarkan bila gugatan praperadilan yang diajukan Hartono dan I Gusti Arya Derawan tidak dikabulkan.
Hakim tunggal praperadilan, I Made Pasek dalam putusannya di PN Denpasar Selasa (11/12) menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena perkara pokok kasus ini sudah disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang ditemui di Kejaksaan, membenarkan bila gugatan praperadilan yang diajukan Hartono dan I Gusti Arya Derawan tidak dikabulkan.
"Gugatan ditolak dengan alasan perkara pokoknya sudah disidangkan," jelas jaksa Kejari Denpasar yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kasipidum Kejari Gianyar ini.
[pilihan-redaksi2]
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kata jaksa yang akrap disapa Bela itu, maka sidang pokok perkara yang dakwaannya sudah dibacakan pada sidang, Kamis (6/12) lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kata jaksa yang akrap disapa Bela itu, maka sidang pokok perkara yang dakwaannya sudah dibacakan pada sidang, Kamis (6/12) lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.
Oleh karena itu, melalui praperadilan, pemohon meminta agar termohon, Kapolri Cq, Kapolda Bali, Cq Kapolresta Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menutup atau menyudahi perkara ini. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8492 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5835 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3658 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2487 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026