Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 29 September 2026
Hakim Putuskan 2 Terdakwa Kurir Sabu dan Kepemilikan Senpi Total 12 Tahun
Selasa, 26 Maret 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua kurir Sabu lintas pulau asal Sumenep yang baru saja di vonis masing-masing 10 tahun dan 9 tahun penjara, jalani sidang putusan dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi).
[pilihan-redaksi]
Di Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Majelis Hakim I Made Purnami,SH.MH menjatuhkan hukuman kedua terdakwa Ali Wafa alias Frangky (28) dan Fathorrahman alias Ongky (35) selama 2 tahun penjara.
Di Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Majelis Hakim I Made Purnami,SH.MH menjatuhkan hukuman kedua terdakwa Ali Wafa alias Frangky (28) dan Fathorrahman alias Ongky (35) selama 2 tahun penjara.
Sebelumnya kedua kurir sabu ini oleh Jaksa AA Alit Rai Suastika,S.H dituntut selama 2,5 tahun. "Untuk perkara narkoba vonis hakim untuk terdakwa Frangky selama 10 tahun dan terdakwa Ongky selama 9 tahun. Berati tinggal ditambahkan saja masing-masing lagi 2 tahun dari perkara kepemilikan senpi," ungkap Jaksa dari Kejati Bali, itu.
Hakim menyatakan kedua terdakwa dalam perkara ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Dalam pasal tersebut mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Sementara terkait putusan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, I Gusti Khrisna,S.H langsung menyatakan menerima.
Sebagaiamana tercatat dalam dakwaan, berawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa II menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa I di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah No.10 kamar No.4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Tas tersebut berisi 1 pujuk senjata Api jenis Revolver merk Colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna coklat, satu senjata api berbentuk bolpen, dan 6 butir amunisi tajam Caliber 22.
[pilihan-redaksi]
Lalu, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana, karena hendak menyeludupkan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto.
Lalu, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana, karena hendak menyeludupkan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kos yang ditempati terdakwa I. Alhasil, petugas kepolisian menemukan 1 buah tas kulit yang digantung di belakang pintu dan setelah dibuka berisi senjata api lengkap dengan amunisinya.
"Diakui terdakwa II adalah milik dari temannya yang bernama Ribut (identitas lengkap tidak diketahui)," kata Jaksa Alit. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5862 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3680 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026