Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Hakim Vonis 5 Tahun Pria Asal Riau Merantau ke Bali Jadi Kurir Narkoba
Jumat, 14 Juni 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Merantau ke Bali tanpa memiliki keahlian membuat Juipo, pria 38 tahun asal Riau ini memilih terjun ke jaringan bisnis barang haram. Di Pengadilan Negeri Denpasar, Ia pun dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Ketua Majelis Hakim, IA Nyoman Adnya Dewi,SH.MH juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," putus hakim Adnya Dewi.
Ketua Majelis Hakim, IA Nyoman Adnya Dewi,SH.MH juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," putus hakim Adnya Dewi.
Pria tidak tamat SD asal Tanjung Pinang Riau ini melalui Penasehat Hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. Pihak JPU dari Kejari Denpasar, Cok Intan Merlany Dewie,SH yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara juga menyatakan menerima.
Pada dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Toyoferi Yanto (berkas terpisah) pada Kamis, (3/1) di kawasan Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Denpasar Selatan.
Dari Yanto, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,42 gram dan 20 paket ganja dengan berat total 308 gram. Interogasi saat itu Yanto mengaku barang tersebut dibeli dari terdakwa seharga Rp 6.500.000, sehari sebelumnya.
[pilihan-redaksi2]
Dari pengembangan, diketahui terdakwa berada di rumah makan Padang di Jalan Pemogan, Denpasar. Petugas dari Satresnarkoba Polresta langsung mengamankan terdakwa namun nihil barang bukti.
Dari pengembangan, diketahui terdakwa berada di rumah makan Padang di Jalan Pemogan, Denpasar. Petugas dari Satresnarkoba Polresta langsung mengamankan terdakwa namun nihil barang bukti.
Setelah dilakukan penyisiran dekat motor terdakwa terparkir, tepatnya di bawah tiang listrik, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,6 gram dan diakui miliknya yang baru saja di tempel.
Pengakuan terdakwa di depan sidang, sabu itu rencananya akan dijual pada seseorang bernama Feri. Terdakwa mengaku barang itu didapat dari seseorang bernama Masruri untuk dijual kembali. Selama ini dirinya hanya menjual dan menempal khusus wilayah Denpasar Selatan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 266 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 208 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 200 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 185 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 172 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026