Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Hakim Vonis 6 Tahun, Terdakwa Residivis Kurir Narkoba Kembali Ke Sel Jeruji
Jumat, 7 Desember 2018,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dua tahun mendekam di Lapas Kerobokan tidak membuat jera Supriyanto alias Supri (32), yang kini justru tertangkap lagi atas kepemilikan shabu-shabu seberat 1,38 gram.
[pilihan-redaksi]
Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat ini mendapat ganjaran lebih lama lagi yaitu selama 6 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun," putus hakim yang dibacakan Ketua Majelis Angeliky Handajani Day, di PN Denpasar.
Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat ini mendapat ganjaran lebih lama lagi yaitu selama 6 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun," putus hakim yang dibacakan Ketua Majelis Angeliky Handajani Day, di PN Denpasar.
Putusan itu karena majelis hakim menilai jika perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang kos di Jalan Gunung Atena, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, ini langsung menerima. Sedangkan JPU Putu Oka Surya Atmaja mengatakan pikir-pikir.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa 8 tahun dengan denda Rp.800 juta subsider 6 bulan. Setidaknya hukuman yang diterimanya dua tahun lebih ringan. Terdakwa ditangkap Polisi pada 12 Juli 2018 siang, sekitar pukul 14.00 wita di depan sebuah Bungalow, Jalan Tirta Ening Nomor 18X, Banjar Bet Ngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Sebelumnya jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa 8 tahun dengan denda Rp.800 juta subsider 6 bulan. Setidaknya hukuman yang diterimanya dua tahun lebih ringan. Terdakwa ditangkap Polisi pada 12 Juli 2018 siang, sekitar pukul 14.00 wita di depan sebuah Bungalow, Jalan Tirta Ening Nomor 18X, Banjar Bet Ngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Dalam pengakuannya, shabu itu didapatkan dari seseorang di dalam lapas yang tidak diketahui persis identitasnya. Dan paketan itu dia ambil dari tempelan di beberapa tempat. Saat diamankan, dari tangan terdakwa diperoleh barang bukti dengan berat sabu 1,38 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8490 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5832 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3656 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2484 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026