Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Hakim Vonis Eks Pegawai Karaoke Konsumsi Sabu 4,5 Tahun Penjara
Senin, 15 Juli 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Wayan Bagus Yudhistira (24) mantan pegawai salah satu tempat karaoke di Jalan Imam Bonjol Denpasar ini tidak punya kata lain selain menerima putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang, Senin (15/7) di ruang sidang Candra ini pemuda ini diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Majelis Hakim pimpinan I Wayan Ginarsa,SH.MH, menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum telah memiliki dan menggunakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu dengan barang bukti kepemilikan berat 0,65 gram.
Dalam sidang, Senin (15/7) di ruang sidang Candra ini pemuda ini diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Majelis Hakim pimpinan I Wayan Ginarsa,SH.MH, menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum telah memiliki dan menggunakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu dengan barang bukti kepemilikan berat 0,65 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selana empat tahun enam bulan," Putus Hakim.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun penjara.
Untuk diketahui pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Salak Lingkungan banjar Tegal Lantang, Padangsambian di wilayah Denpasar Barat ini diamankan pada 6 Februari 2019.
Petugas dari Polresta Denpasar yang mendapat informasi akan keberadaan terdakwa berhasil menemukan terdakwa saat melintas di Jalan Pulau Misol Gang I desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, sekira pukul 18.00 Wita.
[pilihan-redaksi2]
"Saat itu terdakwa sedang membawa galon air isi ulang. Barang bukti ditemukan dalam tas ikat penggang yang dililitkan pada galon," ucap Jaksa Maya.
"Saat itu terdakwa sedang membawa galon air isi ulang. Barang bukti ditemukan dalam tas ikat penggang yang dililitkan pada galon," ucap Jaksa Maya.
Saat digeledah petugas, tidak ditemukan adanya narkoba dalam tubuh terdakwa. Namun pada tas pinggang yang dilingkarkan di galon air, Polisi menemukan 1 klip plastik berisi sabu yang dibungkus tisu.
"Dari hasil timbang, berat sabu yang dibawa oleh terdakwa berat 0,95 gram brutto atau berat bersih 0,65 gram," jelas Jaksa Maya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 305 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 236 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 215 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 204 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 193 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026