Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Hakim Vonis Oknum PNS 4 Tahun Penjara Karena Membawa Narkoba
Rabu, 22 Agustus 2018,
06:42 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama I Wayan Santika alias Yanjuk yang ketangkap menyimpan enam paket sabu-sabu, Selasa (21/8) divonis empat tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya itu, Iapun harus kehilangan pekerjaan yang selama ini jadi kebanggaan keluarga. Majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Admaja menyatakan, terdakwa yang tinggal di Padma Gang I B itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Tidak hanya itu, Iapun harus kehilangan pekerjaan yang selama ini jadi kebanggaan keluarga. Majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Admaja menyatakan, terdakwa yang tinggal di Padma Gang I B itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Yaitu secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," sebut hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, hakim juga mengganjar terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacara Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, SH dan I Made Candra Wirawan, SH langsung menyatakan menerima.
"Kami menerima putusan ini yang mulia," ujar pengacara yang akrab disapa Yanti.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya menerangkan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 24 April 2018 silam sekitar pukul 20:00 Wita di Jalan Padma, Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu sebanyak 1F kepada orang yang bernama Ngurah seharga Rp 1.600.000. Keesokan harinya terdakwa mengambil sabu yang dibelinya itu di seputaran Jalan Gatot Subroto Timur.
[pilihan-redaksi2]
Setelah mengambil sabu itu, lalu terdakwa memecah memecah menjadi enam paket dan memadukan ke dalam bungkus rokok dan menimpanya dalam sebuah tas pinggang warna hitam. Apes, saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor, datang petugas dari Kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering membawa Narkotika melakukan penangkapan.
Setelah mengambil sabu itu, lalu terdakwa memecah memecah menjadi enam paket dan memadukan ke dalam bungkus rokok dan menimpanya dalam sebuah tas pinggang warna hitam. Apes, saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor, datang petugas dari Kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering membawa Narkotika melakukan penangkapan.
Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa. Hasil penggeledahan polisi menemukan enam paket sabu dengan berat 1,52 gram yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026