Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Hakim Vonis Pemandu Wisatawan Lepas Konsumsi Sabu 4 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juni 2019,
13:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang pemandu wisatawan lepas (guide freelance) yang juga kecanduan sabu bernama Wilson (24) hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan.
[pilihan-redaksi]
Ia menerima putusan hakim yang mengganjarnya hukuman selama 4 tahun mendekam di Lapas Kerobokan. Pada sidang yang dipimpin Ngurah Putra Atmaja,SH.MH itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan.
Ia menerima putusan hakim yang mengganjarnya hukuman selama 4 tahun mendekam di Lapas Kerobokan. Pada sidang yang dipimpin Ngurah Putra Atmaja,SH.MH itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana menggunakan dan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI.35 tahun 2009 tentang narkotika," ketok Palu Hakim, Kamis (20/6) di Denpasar.
Menanggapi putusan Hakim, terdakwa melalui penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima dengan pasrah. Sementara Jaksa I Putu Gede Sugiarta,SH yang menuntut sebelumnya hukuman 6 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan menyatakan pikir-pikir.
Pria asal Asal Tanjung Pinang ini dihukum atas kepemilikan sabu berat kotor 0,55 gram atau bersihnya mencapai 0,19 gram saat diamankan petugas pada Jumat 11 Januari 2019. Terdakwa yang mengaku selama ini mebeli sabu untuk dikonsumsi sendiri ini diamankan saat berada di depan rumah salah seorang warga di Gang Ceningan Sari lingkungan banjar Lantang Bejuh, Sesetan pukul 23.30 wita.
[pilihan-redaksi2]
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 klip plastik yang dibungkus dalam kertas berisi serbuk kristal bening diduga sabu. Dari hasil pemeriksaan Lab diketahui murni narkotika jenia sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 klip plastik yang dibungkus dalam kertas berisi serbuk kristal bening diduga sabu. Dari hasil pemeriksaan Lab diketahui murni narkotika jenia sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
Petugas melanjutkan pemeriksaan di kos terdakwa yang juga tidak jauh dari lokasi tempat diamankan. Di tempat kos gang Ceningan Sari nomor 18, polisi menemukan sejumlah alat hisap (bong) dalan kantung plastik.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 289 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 219 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 212 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 191 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 188 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026