Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Hakim Vonis Residivis Kambuhan Spesialis Tempel Sabu 8 Tahun Bui
Senin, 8 Juli 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim pimpinan I Madr Pasek,SH.MH menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara terhadap terdakwa Purwanto (45) yang kembali terjerat kasus narkotika.
[pilihan-redaksi]
Residivis kambuhan ini sebelumnya dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti,SH dengan tuntutan 11 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Residivis kambuhan ini sebelumnya dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti,SH dengan tuntutan 11 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa bersalah memiliki, menyimpan, menyediakan sebagai perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman. Sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ketok Palu Hakim, Senin (8/7) di PN Denpasar.
Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Peradi Denpasar menyatakan menerima.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa dalam dakwaan diamankan atas kepemilikan dua jenis Narkotika dan sudah mengedar barang laknat itu di 19 lokasi di seputaran Denpasar. Selama ini tedakwa yang beperan sebagai perantara diketahui spesialis tukang tempel.
Terdakwa dalam dakwaan diamankan atas kepemilikan dua jenis Narkotika dan sudah mengedar barang laknat itu di 19 lokasi di seputaran Denpasar. Selama ini tedakwa yang beperan sebagai perantara diketahui spesialis tukang tempel.
Dari tangan terdakwa, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,02 gram netto dan ekstsi sebanyak 2,05 butir dengan berat 0,75 gram netto. Seusia sidang pria yang tinggal di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Merpati No.7 Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, ini langsung buru-buru meninggalkan ruang sidang. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 328 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 260 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 234 Kali
04
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 229 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 203 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026