Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Hakim Vonis Terdakwa Produksi Tembakau Gorilla 12 Tahun Penjara
Selasa, 2 Oktober 2018,
15:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. AA Krisna Andika Putra (20), terdakwa kasus kepemilikan bahan peracik untuk memproduksi tembakau gorila harus menerima putusan 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan," tegas Hakim Dewa Budi Watsara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan," tegas Hakim Dewa Budi Watsara.
Selain itu Andika Putra juga dikenakan pidana wajib membayar denda sebesar Rp.1 miliar, subsidair 6 bulan. Pemuda 20 tahun ini dinyatakan bersalah telah melanggar melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun.
Menanggapi putusan hakim yang 5 tahun lebih ringan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Fitra Oktira dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan masih pikir-pikir. Bergulirnya kasus ini ke meja sidang, bermula dari perkenalan terdakwa dengan seorang pria bernama David yang kini masih berstatus DPO. Keduanya berkenalan melalui media sosial WA. Terdakwa diajak untuk menjual produk yang berasal dari China.
Tergoda untuk mendapat keuntungan besar, terdakwa kemudian mengirim uang deposito sebesar Rp 40 juta ke David. Pada bulan Februari 2018, terdakwa mendapatkan kiriman dari David yang dikirim dari China ke apartemen terdakwa di jalan Pemuda II Renon. Kiriman tersebut berupa serbuk kuning yang akan dipakai untuk bahan dasar pembuatan tembakau gorila.
[pilihan-redaksi2]
Setelah membuat tembakau gorila, terdakwa nenyimpan tembakau tersebut menunggu instruksi dari David. Pada tanggal 20 Maret, terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga Narkotika.
Setelah membuat tembakau gorila, terdakwa nenyimpan tembakau tersebut menunggu instruksi dari David. Pada tanggal 20 Maret, terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga Narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya di Perumahan Pesona Paramita II No.2, Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat. Dari penggeledahan, ditemukan 1 paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, 1 botol alkohol, 6 botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, 5 jeringen isi PGVG, 1 plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8483 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5830 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026