Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 29 September 2026
Hakim Vonis Terdakwa Residvis Pecatan Polri Kasus Curanmor 15 Bulan Penjara
Senin, 22 April 2019,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Gusti Nyoman Darma (52) yang merupakan pecatan anggota Polri Tahun 2014 karena melakukan percobaan pembunuhan di Kabupaten Tabanan, kembali membuat ulah melakukan tindak pencurian motor.
[pilihan-redaksi]
Akibatnya, Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan pidana penjara. Putusan hakim atas aksi pencurian sepeda motor di Lahan Kosong komplek Jalan Danau Tempe Sanur, Denpasar Selatan.
Akibatnya, Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan pidana penjara. Putusan hakim atas aksi pencurian sepeda motor di Lahan Kosong komplek Jalan Danau Tempe Sanur, Denpasar Selatan.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian," putus hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Wahyuni,SH.MH, Senin (22/4).
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum melakukan kejahatan mengambil barang menggunakan kunci palsu yang mengakibatkan kerugian orang lain.
Vonis hakim itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana Fatmawati,SH dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dan Jakda menyatakan menerima putusan hakim. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, penangkapan terdakwa bermula adanya laporan korban Putu Sarjana (36) kepada polisi yang mengaku kehilangan sepeda motor.
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, pada 28 November 2018, Pukul 13.15 Wita mengarah ke TKP, di TKP anggota resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mendapatkan sepeda motor pelaku dengan menggubakan plat palsu DK-3715-EV.
Selanjutnya, pada 28 November 2018, Pukul 13.15 Wita mengarah ke TKP, di TKP anggota resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mendapatkan sepeda motor pelaku dengan menggubakan plat palsu DK-3715-EV.
Saat petugas melakukan kroscek motor yang digunakan pelaku, ternyata motor itu juga hasil curanmor Tahun 2016 dan berselang beberapa jam kemudian datang pelaku dengan dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor Honda Supra milik korban dengan nomor polisi DK-5986-IE warna hitam.
Kemudian tim gabungan segera mengamankan pelaku dan sempat melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang di ajak ke TKP, setelah pengejaran kurang lebih 700 meter dari TKP, rekan pelaku dapat damankan di Jalan Danau Tempe. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8520 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5866 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3681 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2512 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026