Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Jaksa Beberkan Bagaimana Terdakwa Oknum Dosen Memesan 0,18 Gram Sabu
Rabu, 26 Juni 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria 54 tahun yang berprofesi sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ini, terpaksa didudukkan di PN Denpasar, Rabu (26/6).
[pilihan-redaksi]
Terdakwa bernama I Ketut Gde Berata Yasa,SH ini didakwa oleh JPU I Nengah Astawa,SH dengan pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti 0,18 gram sabu.
Terdakwa bernama I Ketut Gde Berata Yasa,SH ini didakwa oleh JPU I Nengah Astawa,SH dengan pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti 0,18 gram sabu.
"Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan, memiliki dan menyimpan narkoba bukan golongan 1 bukan tanaman," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar itu.
Di hadapan Majelis Hakim Pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH.MH pihak JPU membeberkan dalam dakwaan dimana terdakwa diamankan petugas dari Polres Badung pada Selasa, 8 Januari 2019.
[pilihan-redaksi2]
Bermula terdakwa menelpon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekira pukul 22.00 wita. Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp400 ribu. Selanjutnya pada pukul 00.10 Wita, terdakwa dihubungi bahwa pesanan sabu telah di tempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam spidol hitam.
Bermula terdakwa menelpon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekira pukul 22.00 wita. Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp400 ribu. Selanjutnya pada pukul 00.10 Wita, terdakwa dihubungi bahwa pesanan sabu telah di tempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam spidol hitam.
Terdakwa lalu mengambil barang haram tersebut dan dimasukkan ke dalam saku celana belakang. Baru tiba di ruang tamu dan akan masuk kamar, dua orang petugas datang dan langsung menangkap terdakwa.
"Dari pemeriksaan petugas, diamankan 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu berat beraih 0,18 gram. Bungkusan itu disimpan di dalam spidol warna hitam," demikian Jaksa Astawa di ruang sidang Tirta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 328 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 260 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 234 Kali
04
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 229 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 203 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026