Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Jaksa Beberkan Kronologis Penangkapan Pasangan Sesama Jenis Pengguna Sabu
Jumat, 21 Juni 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Berawal dari informasi Polisi adanya pengguna narkoba dengam ciri-ciri yang disebutkan. Petugas langsung menuju lokasi tempat kos di Jalan Nusa Indah No.19 kamar nomor 6 banjar Abian Kapas Kelod, Desa Sumerta Denpasar Timur.
[pilihan-redaksi]
Polisi yang semula akan menggrebek tempat kos dari wanita bernama Okta Satriani (31) justru mendapati Bayu Dita Dwiyana (33) yang saat itu akan masuk kamar. Polisi pun langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan. Awalnya petugas mengira, terdakwa Bayu adalah seorang pria hingga langsung mengecek badan terdakwa. Namun setelah melihat identitas terdakwa diketahui berjenis kelamin wanita.
Polisi yang semula akan menggrebek tempat kos dari wanita bernama Okta Satriani (31) justru mendapati Bayu Dita Dwiyana (33) yang saat itu akan masuk kamar. Polisi pun langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan. Awalnya petugas mengira, terdakwa Bayu adalah seorang pria hingga langsung mengecek badan terdakwa. Namun setelah melihat identitas terdakwa diketahui berjenis kelamin wanita.
Terdakwa Bayu mengakui membawa satu paket sabu dan berencana akan menggunakan bersama kekasihnya (pasangan sejenis) yang tidak lain adalah Okta. Polisi lalu kembali melakukan penggeledahan di kamar kos dan ditemukan dua paket klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu.
[pilihan-redaksi2]
"Kedua terdakwa diamankan berikut barang bukti 3 klip plastik dengan total berat bersih yang dihadirkan di persidangan mencapai 1,70 gram," jelas Oka Ariani Andikarini,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kedua terdakwa diamankan berikut barang bukti 3 klip plastik dengan total berat bersih yang dihadirkan di persidangan mencapai 1,70 gram," jelas Oka Ariani Andikarini,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Di hadapan Hakim pimpinan Wayan Ginarsa.SH,MH bahwa Jaksa dari Kejari Badung ini menjerat kedua terdakwa asal Jakarta ini dengan pasal Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan dibeberkan bahwa kedua terdakwa diamankan pada hari Jumat 15 Maret 2019 pukul 18.30 Wita. Dimana saat itu yang bermaksud menangkap terdakwa Okta Satriani akhirnya turut mengamankan pasangan sejenisnya yang kedapatan membawa sabu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 289 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 219 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 212 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 191 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 188 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026