Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Jaksa Tuntut 2 Pria Beli Patungan Paket Shabu 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 7 Februari 2019,
17:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kebiasaan nyabu bareng mengantarkan kedua terdakwa I Komang Suparta (38), dan Rizky Aditya Ramadhany (27) harus mendekam dijeruji besi.
Kedua sohib yang bekerja sebagai sopir pengirim barang ke toko se-Bali ini dituntut Jaksa selama 3.5 tahun pidana penjara. “Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Komang Suparta dan Rizky Aditya Ramadhany dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan 5 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan dalam sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kamiarsa.
Keduanya secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tinda pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan alternatif kedua JPU.
Dijelaskan JPU, Suparta asal Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung dan Rizky asal Padang, Sumatera Barat, ditangkap pada Selasa, 28 Agustus 2018 pukul 00.30 Wita, di simpang Jalan Hayam Wuruk – Kapten Japa, Denpasar Timur.
Sebelum ditangkap, pada Senin, 27 Agustus 2018, pukul 11.00 Wita Suparta dan Rizki yang bekerja di sebuah perusahaan bertugas mengirim makanan dan minuman ke toko di seluruh Bali dengan menggunakan mobil boks Mitsubishi Fuso DK L 8830 LK.
Rizki sebagai sopir sedangkan Suparta duduk mendampingi di sebelahnya. Pada pukul 20.00 Wita dalam perjalanan menuju Ubud, Gianyar, keduanya patungan membeli satu paket sabu-sabu. Suparta mengeluarkan uang Rp 600 ribu, sedangkan Rizki mengeluarkan uang Rp 700 ribu. “Setelah uang terkumpul, Suparta menelpon seseorang bernama Gatep untuk memesan barang terlarang itu,” urai jaksa.
Dalam transaksinya, terdakwa mengambil tempelan shabu-shabu di dekat selokan di Jalan Nangka Selatan, Denpasar. “Sesampainya di Jalan Nangka Selatan, Suparta turun mengambil shabu-shabu yang sudah ditempel di dalam got,” imbuh jaksa.
Setelah dapat shabu-shabu itu kemudian diselipkan di bawah jok. Keduanya lantas melanjutkan perjalanan kembali ke Jalan Hayam Wuruk. Sesampainya di traffic light Jalan Hayam Wuruk – Kapten Japa, kendaraan mereka langsung dihadang anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,77 gram.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8499 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5843 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3664 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2493 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026