Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Jaksa Tuntut Bule Asal Australia yang Mencuri Tas di Mall 5 Bulan Penjara
Senin, 18 Maret 2019,
20:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jaksa menuntut terdakwa asal Australia bernama Bilal Kalache (42) dalam kasus pencurian sebuah tas slempang seharga Rp12,3 juta di Mall Bali Galeria, Kuta dengan lima bulan kurungan penjara.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang pimpinan Kony Hartanto,S.H.,M.H menilai perbuatan terdakwa Bilal Kalache melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Jaksa Penuntut Umum I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang pimpinan Kony Hartanto,S.H.,M.H menilai perbuatan terdakwa Bilal Kalache melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP. Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama lima bulan penjara," tegas Jaksa Wibowo, Senin (18/3) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya merugikan korban Chasiele Febriant, sehingga meminta hakim barang bukti hasil curian dikembalikan kepada korban dalam dakwaan jaksa itu, perbuatan terdakwa mengambil sebuah tas selempang di dalam rak panjang dilakukan pada 10 Januari 2019, Pukul 16.30 Wita di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeria, yang kemudian digunakannya terdakwa dan kabur meninggalkan toko tanpa membayar tas itu. Penjaga toko kemudian curiga bahwa ada barang di dalam tokonya yang hilang dan melihat rekaman CCTV.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya merugikan korban Chasiele Febriant, sehingga meminta hakim barang bukti hasil curian dikembalikan kepada korban dalam dakwaan jaksa itu, perbuatan terdakwa mengambil sebuah tas selempang di dalam rak panjang dilakukan pada 10 Januari 2019, Pukul 16.30 Wita di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeria, yang kemudian digunakannya terdakwa dan kabur meninggalkan toko tanpa membayar tas itu. Penjaga toko kemudian curiga bahwa ada barang di dalam tokonya yang hilang dan melihat rekaman CCTV.
Melihat pelaku yang mengambil, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa lantas diamankan penjaga toko dan bersama petugas keamanan setempat. Kemudian terdakwa diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat kejadian itu, toko mengalami kerugian Rp12,3 juta akibat perbuatan terdakwa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8513 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5857 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3675 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2505 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026