Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Jaksa Tuntut Mariana Pengguna Shabu yang Hamil 7 bulan 3 Tahun Bui
Rabu, 19 September 2018,
13:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Tidak ada kata ampun diberikan terhadap terdakwa Mariana yang kini sedang hamil 7 bulan. Wanita ini oleh jaksa dituntut hukuman selama 3 tahun mendekam dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus narkotika.
[pilihan-redaksi]
Jika dirunut dari isi dakwaan, Mariana hanyalah korban dari kekasihnya Armand Alttah Pratama yang diajaknya mengkonsumsi sabu. Namun tetap saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mengajukan tuntutan selama 3 tahun kepada sejoli ini.
Jika dirunut dari isi dakwaan, Mariana hanyalah korban dari kekasihnya Armand Alttah Pratama yang diajaknya mengkonsumsi sabu. Namun tetap saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mengajukan tuntutan selama 3 tahun kepada sejoli ini.
Dalam amar tuntutanya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang di sidang dengan berkas terpisah itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1p huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas tuntutan itu, sudah dapat dipastikan bahwa terdakwa Marina akan melahirkan anak pertamanya itu di LP Kerobokan.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Mei 2018 silam di halaman Rumah No 24 Jalan Pakis Aji, Denpasar.
Sebelum terdakwa ditangkap, polisi terlebih dahulu mendapat laporan yang menyebut bahwa terdakwa Armand sering mengedarkan Narkotika. Saat itu, polisi menemui terdakwa sedang naik motor yang berboncengan dengan kekasihnya, terdakwa Marina.
Saat itu polisi langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikan terdakwa Armand. Saat berhenti, polisi melihat terdakwa Armand membuang sesuatu ke halaman rumah warga.
[pilihan-redaksi2]
Polisi lalu meminta terdakwa untuk mengambil kembali barang yang dibuang oleh terdakwa itu. Setelah diambil, barang tersebut berupa potongan kertas kuning yang setelah dibuka berisikan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi lalu meminta terdakwa untuk mengambil kembali barang yang dibuang oleh terdakwa itu. Setelah diambil, barang tersebut berupa potongan kertas kuning yang setelah dibuka berisikan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas temuan itu, dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kost terdakwa. Di kamar kost terdakwa yaitu di Bali Jepun Guest House polisi hanya menemukan sebuah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api gas dan sebuah pipa kaca. Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari orang yang bernama Cok De yang kini masih diburu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5830 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026