Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 29 September 2026
Jaksa Tuntut Model Asal Rusia Bawa Lintingan Ganja 1 Tahun Penjara
Kamis, 4 April 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Hanna Liakhava tidak menyangka jika hukum di Indonesia tanaman jenis ganja dilarang masuk sehingga selinting ganja bekas hisapannya pun dengan santai disimpan dalam koper saat tiba di Bali.
[pilihan-redaksi]
Kini wanita asal Rusia, terlihat menitikkan air mata saat duduk disampingnya Pino Bahari sebagai penerjemah mengatakan isi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH mengajukan hukuman selama 12 bulan ( 1 tahun).
Kini wanita asal Rusia, terlihat menitikkan air mata saat duduk disampingnya Pino Bahari sebagai penerjemah mengatakan isi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH mengajukan hukuman selama 12 bulan ( 1 tahun).
Sidang yang digelar hingga waktu petang ini dipimpin Hakim Novita Riama,SH.M.H, Kamis (4/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara," ucap Jaksa di persidangan.
Wanita kelahiran Republik Belarus, Rusia, 31 Agustus 1993 ini langsung lesu dan mengusap air matanya begitu mendengar tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukumnya dari tim Edward Pangkahila,SH akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Jaksa Gede Raka menyebut terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Untuk diketahui wanita 26 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai Fotograger dan model foto panas, ini diamankan karena kedapatan membawa selinting ganja berat 0,10 gram saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali.
[pilihan-redaksi2]
Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita. Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita. Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.
Saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Dalam koper bawaannya ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram dan diakui sisa dipakai," kata Jaksa Raka. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5862 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3680 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026