Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Jaksa Tuntut Pasangan Pemilik 1.181 Butir Ekstasi 14 Tahun
Kamis, 21 Maret 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasangan belum berstatus menikah, Dexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta, bersama kekasih hatinya asal Jember, Aini Suci Wulandari (24), tertunduk lesu begitu dengar tuntutan Jaksa selama 14 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Dewa Narapati,SH selaku penuntut umum menilai kedua terdakwa ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa Dewa Narapati,SH selaku penuntut umum menilai kedua terdakwa ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkahkan hukuman masing-masing terhadap kedua terdakwa selama 14 tahun penjara dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," baca Jaksa Narapati dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH, Rabu (21/3).
Jaksa menilai kedua terdakwa telah melakukan percobaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika berupa sabu-sabu seberat 0,33 gram, dan 1.181 butir ekstasi dengan total berat 354,30 gram.
Hal lain penilaian Jaksa bahwa terdakwa Aini merupakan residivis dan sudah lama jadi target pihak kepolisian. "Kedua terdakwa juga membayar pidana denda sebesar satu miliar rupiah sibsider enam bulan penjara," sebut Jaksa.
Dalam dakwaan diuraikan oleh Jaksa awal mula pengungkapan kasus Narkotika yang menjerat para terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotik.
Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, melakukan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.
Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu.
[poilihan-redaksi2]
Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.
Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.
Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.
"Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir yang totalnya mencapai 1.181 butir ektstasi," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8516 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5861 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3678 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2508 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026