Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Jaksa Tuntut Pria Asal Malaysia Pembawa Ekstasi 10 Tahun Penjara
Kamis, 20 September 2018,
13:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Muhammad Eryfan bin Jamaluddin, terdakwa asal Malaysia yang kedapatan membawa 15 tablet jenis ekstasi dengan berat total 4,10 gram netto dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai desain interior ini terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai desain interior ini terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selana 10 tahun," ujar jaksa Kejati Bali itu dalam surat tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Ageliky Handajani Day.
[pilihan-redaksi2]
Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila itu dijuga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Muhammad Eryfan bin Jamaluddin ditangkap pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekira pukul 20.15 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.
Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila itu dijuga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Muhammad Eryfan bin Jamaluddin ditangkap pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekira pukul 20.15 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dari pemeriksaan petugas, ditemukan satu plastik berisikan 15 butir tablet narkotika jenis MDMA (sejenis ekstasi) dengan rincian 8 tablet warna kuning dan 7 tablet warna merah muda dengan berat total 4, 10 gram netto yang disembunyikan didalam celana dalam warna abu-abu yang dipakai terdakwa pada saat itu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5830 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026