Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Kepemilikan 0,06 Gram Shabu 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 31 Januari 2019,
19:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Willy Rianto (34) harus menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar lantaran menjadi korban mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih, S.H menuntut terdakwa atas kepemilikan sabu seberat 0,06 gram dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Dalam amar tuntutan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Purnami menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu, Kamis (31/1).
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. Seperti diketahui, terdakwa dijadikan terdakwa dalam kasus ini karena sebelumnya ditangkap polisi karena memiliki Narkotika jenis shabu-shabu.
Terdakwa ditangkap di pakir kost Jalan Palapa XVI, Gang Ikan Selar tanggal 28 Oktober 2018. Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut terdakwa sering mengedarkan Narkotika. Atas laporan itu, I Kadek Widiana dan I Nyoman Joni yang merupakan anggota polisi lansung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari penangkapan itu, kedua anggota polisi ini berhasil mengamankan barang bukti sabu sebarat 0,06 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti, satu lembar tisu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah pipa kaca dan satu potongan pipet kecil serta satu buah handphone.
Menariknya lagi, meski terdakwa dituntut terbukti sebagai kurir Narkotika, tapi hasil tes urine terdakwa positif mengandung sediaan Metafetamina.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8495 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5839 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3661 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2490 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026