Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jalan Konstitusional Polri Praperadilan KPK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) awal pekan ini resmi mengajukan pra peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ikhtiar konstitusional Polri di era demokrasi saat ini.
Penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diuji secara hukum apakah tepat dan sesuai prosedur atau tidak. Institusi Polri telah resmi mengajukan upaya hukum tersebut pada awal pekan ini.
Pelaksana Tugas Kapolri Badrodin Haiti mengatakan Mabes Polri membentuk tim khusus untuk melakukan praperadilan ke KPK terkait kasus yang melilit Budi Gunawan. "Ada tim sendiri yang dibentuk oleh Kadivbinkum (Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Polri). Langkah-langkah hukum sudah dilakukan. Silakan dibela semaksimal mungkin dalam koridor hukum," ujar Badrodin, usai melakukan pertemuan dengan delapan mantan Kapolri, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dalam kajian yang dilakukan tim ini, menurut Badrodin, terdapat celah hukum atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus kepemilikan rekening gendut.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Wodjojanto tidak mempersoalkan bila Mabes Polri melakukan Praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka Budi Gunawan. Menurut dia, langkah tersebut harus dihormati karena diatur dalam hukum. "Dan KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi," sebut Bambang.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Benny K Harman mengatakan Praperadilan merupakan instrumen hukum yang harus dipakai. Menurut dia, semua pihak harus menghargai proses tersebut. "Memang putusan-putusan KPK memang harus diuji dan memang itu juga sesuai perundang-undangan, jadi tidak semua langkah yang dilakukan KPK itu dapat diterima begitu saja secara absolut," tegas politisi Partai Demokrat ini.
Langkah Mabes Polri mempraperadilankan keputusan KPK atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka harus dipahami sebagai upaya hukum yang sah. Langkah ini tidak bisa dipahami sebagai upaya perlawanan Mabes Polri terhadap keputusan KPK. Langkah Mabes Polri merupakan jalan konstitusional. Soal diterima atau tidaknya permohonan Mabes Polri, biar majelis hakim yang memutus. Ini soal biasa dan lazim.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5918 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2608 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2265 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan