Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Jam Pasar Diperpanjang, Pedagang di Tabanan Kena Retribusi Harian
BERITABALI.COM, TABANAN.
Diperpanjangnya jam buka untuk pasar tradisonal, modern dan pasar senggol di Tabanan, pedagang kembali dikenai retribusi harian. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan nomor 517/686/Disperindag.
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya, pasca dibatasinya jam operasional pasar, toko modern dan senggol, sejak tanggal 29 Maret pedagang libur membayar biaya retribusi harian. Kini pedagang kembali membayar mulai Jumat (22/5) sejak SE dikeluarkan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani menjelaskan, dengan diperpanjang jam operasional pasar, pungutan retribusi harian untuk pedagang kembali dijalankan sesuai dengan Perda.
Pedagang kembali membayar pungutan harian mulai Jumat (22/5). Pungutan diberlakukan kepada seluruh pedagang baik yang berdagang diatas mobil. "Pungutan mulai dibayarkan sesusia perda mulai besok (hari ini)," ungkapnya Kamis (21/5).
Kata dia sesuai Perda untuk pedagang bermobil dikenakan tarif retribusi Rp 10.000 per sekali berjualan per hari, dan pedagang yang berjualan dipedasaran (non permanen) dikenakan Rp 2.000 per hari. "Tarif retribusi ini sudah sesuai dengan Perda yang ada," imbuhnya.
Sementara di sisi lain meskipun tarif retribusi kembali jalan, mengenai dengan pencapaian target Rp 6 miliar dirasa belum bisa tercapai. Hanya saja pihaknya sedang menunggu SK perubahan target karena situasi Covid-19. "Kita masih menunggu SK perubahan," katanya.
Primayani menambahkan, seiring dengan mulainya kembali pengenaan tarif retribusi pasar ini, pihaknya dengan menggandeng Satpol PP akan melakukan penertiban sejumlah pedagang liar yang berjualan disejumlah titik, termasuk yang berjualan di atas trotoar. Nantinya, pedagang liar ini akan diarahkan ditampung berjualan di sejumlah titik pasar dengan tetap mengacu pada pedoman protokol penanganan covid-19.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1548 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1167 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1015 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 895 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah