Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
JPU Gagal Fokus, Berkas Tuntutan Narkotika Jadi Tindak Pencurian
Selasa, 9 Juli 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ada yang menggelitik dari isi berkas tuntutan terdakwa Komang Herray (43) dalam perkara narkotika dengan barang bukti kepemilikan 3 plastik klip sabu seberat 0,52 gram.
[pilihan-redaksi]
I Wayan Sutarta,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tergolong ringan dibandingkan sejumlah perkara narkoba yang di adili di PN Denpasar dengan barang bukti lebih rendah dari milik terdakwa namun diajukan hukuman tinggi.
I Wayan Sutarta,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tergolong ringan dibandingkan sejumlah perkara narkoba yang di adili di PN Denpasar dengan barang bukti lebih rendah dari milik terdakwa namun diajukan hukuman tinggi.
Lebih dari itu, berkas tuntutan yang di buat terkesan menyalin atau copy paste dari isi berkas tuntutan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Itu dapat dilihat pada kutipan pembuktian bahwa terdakwa telah memenuhi beberapa unsur untuk dinyatakan bersalah.

Surat tuntutan yang "menggelitik" itu dilayangkan JPU dari Kejati Bali ini dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan, Selesa (8/7) dengan majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra,SH.MH.
Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, meski kesimpulan uraian tuntutannya menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian namun dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No35/2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Sutarta di ruang sidang Sari.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan untuk meminta keringanan hukuman.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, Herry ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang bersama dengan seorang wanita dengan nama panggilan Tata di dalam kamar 502 Hotel Neo, Jalan Gatsu Barat, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 27 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Mulanya, terdakwa dihubungi oleh Anton (DPO) untuk menawarkan paket sabu.
Sebelumnya, Herry ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang bersama dengan seorang wanita dengan nama panggilan Tata di dalam kamar 502 Hotel Neo, Jalan Gatsu Barat, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 27 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Mulanya, terdakwa dihubungi oleh Anton (DPO) untuk menawarkan paket sabu.
Dia kemudian membeli paket sabu tersebut seharga Rp 1 juta. Lalu, keesokan harinya pria berkaca mata ini bersama teman wanitanya mendatangi Hotel Neo. Sesampai dalam kamar terdakwa kemudian mengeluarkan sabu yang sudah dibelinya untuk dipakainya sendiri.
Tak lama berselang, tiba-tiba pintu kamar digedor, dua orang aparat muncul dan langsung menangkap basah terdakwa yang sedang menghisap sabu bersama wanita. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 3 plastik klip sabu dengan total berat 0,52 gram dan lengkap dengan alat hisap sabu (bong). (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 318 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 255 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 230 Kali
04
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 224 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 200 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026