Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jualan Sabu untuk Modal Resepsi Nikah

Jumat, 26 Maret 2021, 23:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

DI (28 tahun), ditangkap sAT narkoba Polda Nusa Tenggara Barat karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

DI yang menjalani bisnis haram tersebut dengan alasan untuk modal resepsi pernikahannya. 

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat (26/3), mengatakan, motif DI menjual sabu untuk modal resepsi pernikahannya itu terungkap dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik.

“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan ini mengaku terpaksa jual sabu untuk cari modal resepsi pernikahannya,” kata Helmi.

Terduga pengedar sabu tersebut ditangkap pada Kamis (25/3) sore, di rumahnya di wilayah Punia, Kota Mataram. Dikatakan Helmi, penangkapan dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

Menurut informasi, DI berperan sebagai pengendali peredaran sabu di wilayah Punia. Dia menjalankan bisnis haram itu bersama tiga orang peluncurnya yang turut ditangkap pada Kamis (25/3) sore. Ketiganya berinisial SR, DP, dan AZ.

“Jadi DI dengan tiga orang ini ditangkap di waktu bersamaan tapi di dua lokasi berbeda. Lokasinya masih di wilayah Punia,” ujar Helmi.

Dari hasil penangkapan tiga rekannya, polisi mengamankan barang bukti 2,2 gram sabu. Selain itu, ada juga bukti yang menguatkan bahwa mereka berempat masih dalam satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Punia.

“Dugaan mereka masih satu jaringan terlihat dari jejak digital pada telepon genggam masing-masing pelaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa jaringan DI diduga melibatkan kakak kandungnya bernama Igik yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram. 

Igik menjalani putusan pengadilan di tahun 2019 terkait kasus narkotika dengan vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Terkait dengan adanya keterlibatan Igik, Helmi mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Mataram. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami