Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kabur Curi Motor, Residivis di Jembrana Jalani Hukuman 5 Tahun

Selasa, 29 Maret 2022, 22:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kabur Curi Motor, Residivis di Jembrana Jalani Hukuman 5 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Gilang Andrianto, residivis kasus pencurian akhirnya diganjar hukuman penjara selama 2 tahun. Gilang merupakan residivis kasus pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran sebelumnya sempat kabur bersama 2 tahanan lainnya di tahanan Polres Jembrana.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Pernyataan putusan tersebut diketuk palu oleh ketua majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani. Terkait dengan putusan hakim tersebut jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut 

"Kami terima putusan, karena sesuai dengan tuntutan," Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Sebelumnya, pada Kamis 17 Februari lalu, Gilang divonis dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5, KUHP junto pasal 65 ayat 1, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun. 

Vonis tersebut atas kasus pencurian di tiga tempat kejadian berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana. Sehingga, total harus menjalani pidana penjara selama lima tahun atas dua perkara pencurian yang dilakukan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami