Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kakek 69 Tahun Cabuli Siswi SD di Negara Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 18 Juni 2021, 20:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek berusia 69 tahun beberapa waktu lalu, kini sudah masih dalam pendalaman kasus. 

Kakek yang semestinya melindungi anak kecil ini tega menggauli seorang anak sebut saja Bunga pada Kamis (10/06/2021).

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat menggelar rilis pers menjelaskan, dimana korban merupakan seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang masih berumur 10 tahun. Adapun tersangka berinisial M alias D berasal dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

"Kasus ini terungkap saat itu ayah korban mencari anaknya, sampai di depan rumah tetangganya, ayahnya melihat sandal anaknya depan pintu rumah tersangka M. Ayah korban langsung membuka korden pintu kamar tersangka dan melihat tersangka sedang melakukan perbuatan cabul kepada anaknya dengan cara menindih badan korban sambil memasukan kemaluannya ke kemaluan korban," terang Kapolres Adi Wibawa.

Melihat kejadian tersebut, ayah korban yang memergoki langsung menarik tersangka dan mengajak ke rumah korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ke polisi.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan pasal 82 atau pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami