Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Kakek di Buleleng Setubuhi Anak di Bawah Umur Selama Tujuh Tahun
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Kali ini menimpa seorang pelajar, usia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng.
Bahkan kejadian nahas ini dialami korban selama tujuh tahun, hingga membuat wanita malang itu hamil dan telah melahirkan seorang bayi.
Pelaku kasus persetubuhan ini berinisial AW (63). Kakek asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng itu diketahui telah menyetubuhi korban sejak 2016, atau saat korban masih berusia 8 tahun dan duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura ditemui Senin (10/11) mengatakan, kejadian ini bermula saat korban terpaksa dititipkan oleh ayahnya di rumah pelaku, karena sibuk bekerja di Denpasar.
Alih-alih menjaga korban, pelaku justru menggagahinya. Aksi ini pertama kali dilakukan pelaku saat korban sedang tidur di kamar. "Tiap kali persetubuhan ini dilakukan, pelaku selalu mengancam akan memukul korban bila keinginannya tidak dituruti. Sehingga korban takut dan terpaksa menuruti permintaan pelaku," terang AKP Widura.
Kasus ini terungkap setelah sang guru merasa curiga, lantaran sehari-hari korban tampak murung. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengaku dalam kondisi hamil. Hingga kasus ini resmi dilaporkan oleh sang kakak ke Mapolres Buleleng pada Februari 2025.
Setelah menerima laporan itu, penyidik Polres Buleleng pun melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan tes DNA. Hasilnya, pelaku dinyatakan sebagai ayah biologis dari bayi tersebut. AW pum resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polres Buleleng pada 5 November 2025.
"Korban ini anak broken home. Sementara hubungan antara ayah korban dan pelaku ini hanya sebatas teman baik. Ayahnya menitipkan korban ke pelaku karena bekerja. Dan pada tahun 2024 ayahnya telah meninggal dunia, sehingga yang melaporkan kasus ini adalah kakak kandungnya," jelas AKP Widura.
Sebagai ganjarannya, AW dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3862 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang