Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Guest House di Kedonganan Disewa Rp150 Juta untuk Markas 26 WNA Pelaku Scam

Rabu, 29 April 2026, 21:02 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Guest House di Kedonganan Disewa Rp150 Juta untuk Markas 26 WNA Pelaku Scam .

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pengungkapan markas operator online scam di kawasan Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, terus didalami aparat kepolisian. Terbaru, diketahui bahwa properti yang digunakan sebagai lokasi aktivitas ilegal tersebut disewa dengan nilai fantastis, mencapai Rp150 juta per bulan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan informasi tersebut diperoleh dari keterangan pemilik properti yang tengah diperiksa.

"Ya, properti (Quest House, red) tersebut disebut disewa senilai Rp150 juta per bulan," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Rabu 29 April 2026.

Bangunan yang digunakan ternyata bukan vila eksklusif, melainkan guest house dengan konsep rumah kos yang memiliki sejumlah kamar terpisah.

"Jadi, konsepnya seperti guest house atau semi kos-kosan, terdiri dari beberapa blok kamar,” ujarnya lagi.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki siapa pihak yang menyewa properti tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami penggunaan atribut berlogo institusi penegak hukum luar negeri dan bendera negara tertentu dalam praktik penipuan daring tersebut.

Polisi juga mengaku mengalami kendala dalam mengungkap secara utuh modus operandi jaringan tersebut karena kurangnya keterbukaan dari para korban.

"Kami belum mengetahui cara kerja mereka. Karena bisa dikatakan, para korban ini masih tutup mulut. Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.

Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak konsulat terkait serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna mendampingi para korban selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dari hasil pendalaman awal, para korban diketahui dijanjikan pekerjaan saat datang ke Bali, tanpa mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai operator online scam.

"Untuk besaran upah yang dijanjikan masih kami dalami melalui pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, pada Senin 27 April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 27 orang, terdiri dari 26 warga negara asing asal Filipina dan Kenya, serta satu warga negara Indonesia.

Puluhan orang tersebut diduga merupakan korban penempatan kerja ilegal yang dipaksa menjadi operator penipuan daring. Dalam operasi itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, tablet, perangkat jaringan internet, hingga atribut yang menyerupai identitas lembaga penegak hukum luar negeri.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami