Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Ciduk Tiga Wanita Jual Konten Porno

Rabu, 29 April 2026, 20:51 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polda Bali Ciduk Tiga Wanita Jual Konten Porno.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Personel Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali meringkus tiga perempuan asal luar Bali yang terlibat dalam kasus pornografi dan prostitusi online.

Ketiganya masing-masing berinisial FF (28) asal Jawa Barat, TW (22) asal Jawa Timur, dan TRK (23) asal Jawa Timur. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transfer transaksi.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Aszhari Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Subdit II Ditressiber pada 27 Februari 2026.

Dari hasil patroli, petugas menemukan akun media sosial X (Twitter) bernama @BABYCLARA23 yang menawarkan konten pornografi dari sebuah penginapan di kawasan Denpasar Barat. Selain itu, akun lain bernama @WULANDARIM58327 terdeteksi beroperasi dari sebuah kamar kos di Jalan Gunung Kelimutu.

“Anggota menemukan adanya 2 akun media sosial yang menawarkan konten pornografi secara online dengan lokasi yang teridentifikasi di wilayah Denpasar Barat,” beber Kombes Pol Aszhari didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat memimpin jumpa pers di mapolda Bali, pada Rabu 29 April 2026.

Pengembangan penyelidikan berlanjut pada 27 April 2026, ketika petugas kembali menemukan akun X bernama @mysvnfl0wer yang mengunggah video bermuatan pornografi. Akun tersebut diketahui memiliki sekitar 10,8 ribu pengikut dengan lebih dari 160 unggahan.

Dalam proses pengungkapan, penyidik melakukan penyamaran sebagai pelanggan hingga terjadi transaksi. Dari situ, petugas menerima kiriman video pornografi melalui Telegram dan media sosial lainnya.

"Dari transaksi itu, tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang berdomisili di wilayah Denpasar Barat dan Gianyar. Selanjutnya tim bergegas mengamankan para pelaku," ungkapnya.

Tim kemudian meringkus dua pelaku di Denpasar Barat pada Senin 5 Maret 2026, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Gianyar pada Senin 27 April 2026.

Modus yang digunakan para tersangka yakni membuat, menawarkan, serta memperjualbelikan foto dan video pornografi melalui media sosial untuk menarik pelanggan.

"Para pelaku rata-rata mendapat keuntungan sejumlah Rp 350.000 perkonten," ujarnya.

Selain itu, ketiga tersangka diketahui bekerja secara mandiri, mulai dari pembuatan akun hingga distribusi konten. Mereka juga mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama tiga minggu sebelum akhirnya ditangkap.

"Ketiga tersangka mengaku mereka baru beroperasi tiga minggu sebelum ditangkap," beber Kombespol Aszhari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama 10 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami