Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Kasus Jual Beli Tanah 3,17 Ha di Pecatu, Kuasa Hukum Pelapor Bantah Pemalsuan Tandatangan
Minggu, 16 Juni 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Kuasa Hukum pihak Pelapor dalam hal ini Njoo Daniel Dino terkait sidang kasus penipuan yang menjerat terdakwa I Made Anom Antara (49) di Pengadilan Negeri Denpasar melakukan klarifikasi. Pihaknya sangat keberatan adanya pemberitaan yang menyebut bahwa tanah milik terdakwa seluas 3,17 hektar yang berada di wilayah Pecatu, Kuta Selatan dijual dengan dipalsukan tandatangannya dalam surat jual beli tanah.
[pilihan-redaksi]
Hal ini perlu diluruskan, terkait ketidakbenaran adanya pemalsuan tandatangan tersebut. Dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi notaris I Ketut Ariana,S.H dijelaskan dan disampaikan di muka sidang bahwa terdakwa Anom Antara dengan persetujuan dari istrinya telah menandatangani akta terkait jual beli tanah tersebut.
Hal ini perlu diluruskan, terkait ketidakbenaran adanya pemalsuan tandatangan tersebut. Dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi notaris I Ketut Ariana,S.H dijelaskan dan disampaikan di muka sidang bahwa terdakwa Anom Antara dengan persetujuan dari istrinya telah menandatangani akta terkait jual beli tanah tersebut.
"Jadi jelas bahwa tanah tersebut dijual dari dia (terdakwa) selaku pribadi kepada dia selaku direktur PT Panorama Bali. Tidak ada unsur pemalsuan dalam hal ini, karena jelas itu ditandatangani langsung oleh pemilik tanah yaitu terdakwa atas persetujuan istri terdakwa," tegas Edward Tobing,S.H, dan rekan.
[pilihan-redaksi2]
Perlu dijelaskan juga bahwa ungkapan yang mengatakan bahwa terdakwa mengaku merasa dirugikan lantaran tanah miliknya dijual tanpa sepengetahuan, tentu sangatlah tidak benar. Karena sudah tertuang sebagaimana yang telah tersampaikan oleh keterangan saksi notaris dalam persidangan.
Perlu dijelaskan juga bahwa ungkapan yang mengatakan bahwa terdakwa mengaku merasa dirugikan lantaran tanah miliknya dijual tanpa sepengetahuan, tentu sangatlah tidak benar. Karena sudah tertuang sebagaimana yang telah tersampaikan oleh keterangan saksi notaris dalam persidangan.
Adanya pemberitaan tersebut, Dinilai menimbulkan opini publik yang dapat menyesatkan masyarakat. "Jadi jelas dari keterangan Notaris, bahwa terdakwa datang sendiri beserta istrinya untuk tanda tangan akta jual beli tanah tersebut. Lalu siapa yang dikatakan memalsukan.? apakah sudah ada hasil labfor yang mengatakan itu identik atau tidak identik atau yang mengatakan itu palsu.? Silahkan diuji di labfor. Kami selaku team kuasa hukum pelapor berharap ada pembenaran berita yang tertulis sesuai dengan fakta dalam persidangan bukan membuat cerita fiktif," tegas Edward, Minggu (16/6). (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 271 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 210 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 208 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 187 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 178 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026