Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Kasus Pemalsuan Dokumen SK PNS Terungkap Saat Terjadi Kredit Macet
Jumat, 10 Agustus 2018,
00:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Sidang kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit dengan terdakwa Ni Wayan Arini dan Ni Wayan Rusi Purnama Dewi kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak Koperasi Asta Sedana, IGA Apriliani. Dari keterangan saksi Apriliani kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit terungkap karena terjadi kredit macet.
[pilihan-redaksi]
"Dari kredit macet ini juga terungkap bahwa ternyata uang pinjaman itu dipakai oleh kedua terdakwa," sebut saksi Apriliani dalam keterangannya di muka sidang PN Denpasar, Kamis (9/8).
"Dari kredit macet ini juga terungkap bahwa ternyata uang pinjaman itu dipakai oleh kedua terdakwa," sebut saksi Apriliani dalam keterangannya di muka sidang PN Denpasar, Kamis (9/8).
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T Sulu saksi Apriliani juga mengatakan, dia sudah menemui sejumlah PNS yang namanya tercantum sebagai debitur. "Setelah saya datangi, ternyata memang benar uang pinjaman itu semua digunakan oleh kedua terdakwa. Mereka hanya dipinjam nama dan setelah pinjaman cair mereka diberi fee Rp 300 ribu," ungkap saksi.
Sementara itu menyinggung soal adanya SK PNS palsu yang menjadi salah satu dukumen pengajuan kredit, saksi mengaku sejatinya sudah mengetahui ada SK PNS yang palsu. "Dari mana saksi tahu kalau ada SK PNS yang palsu," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi mengetahui karena hampir semua pegawai yang namanya tercantum dalam SK PNS tersebut memiliki pangkat atau golongan yang sama.
[pilihan-redaksi2]
"Apakah kedua terdakwa ini ada mengembalikan uang kerugian yang dialami koperasi," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi ada pengembalian yang dilakukan oleh suami kedua terdakwa.
"Apakah kedua terdakwa ini ada mengembalikan uang kerugian yang dialami koperasi," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi ada pengembalian yang dilakukan oleh suami kedua terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya kedua terdakwa yang salah satunya adalah PNS di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar itu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Kedua terdakwa melakukan tindakan membuat fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya seperti KTP dan KK. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026