Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Pembunuhan Teman Istri di Batubulan Segera Sidang

Senin, 21 Maret 2022, 12:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Pembunuhan Teman Istri di Batubulan Segera Sidang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Tersangka pembunuhan teman istri, I Nengah Wanta, 36, dinyatakan P21. Dalam waktu dekat, pelaku yang membunuh Jupriadi, 36, di depan konter istrinya di konter Setia Cell 2, Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, sebentar lagi akan diadili di meja hijau.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, P. menyatakan pemberkasan perkara kasus tersebut sudah lengkap. “Sudah P21, minggu depan rencana pelimpahan tahap II,” ujarnya.

Saat ini kondisi tersangka sehat dan stabil. Sehingga diharapkan nantinya dalam menjalani persidangan juga dengan kondisi yang baik. “Kondisi tersangka sehat dan stabil,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana membenarkan berkas perkara sudah P21. “Karena berkas perkara sudah lengkap maka dapat dilakukan pelimpahan tahap II,” ujarnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat dakwaan. Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya majelis hakim menentukan jadwal sidang. 

“Jadi untuk jadwal sidang ditentukan oleh pengadilan,” tutup dia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami