Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Kasus Pembunuhan Teman Istri di Batubulan Segera Sidang
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tersangka pembunuhan teman istri, I Nengah Wanta, 36, dinyatakan P21. Dalam waktu dekat, pelaku yang membunuh Jupriadi, 36, di depan konter istrinya di konter Setia Cell 2, Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, sebentar lagi akan diadili di meja hijau.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, P. menyatakan pemberkasan perkara kasus tersebut sudah lengkap. “Sudah P21, minggu depan rencana pelimpahan tahap II,” ujarnya.
Saat ini kondisi tersangka sehat dan stabil. Sehingga diharapkan nantinya dalam menjalani persidangan juga dengan kondisi yang baik. “Kondisi tersangka sehat dan stabil,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana membenarkan berkas perkara sudah P21. “Karena berkas perkara sudah lengkap maka dapat dilakukan pelimpahan tahap II,” ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat dakwaan. Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya majelis hakim menentukan jadwal sidang.
“Jadi untuk jadwal sidang ditentukan oleh pengadilan,” tutup dia.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli