Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Kasus Pembunuhan Teman Istri di Batubulan Segera Sidang
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tersangka pembunuhan teman istri, I Nengah Wanta, 36, dinyatakan P21. Dalam waktu dekat, pelaku yang membunuh Jupriadi, 36, di depan konter istrinya di konter Setia Cell 2, Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, sebentar lagi akan diadili di meja hijau.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, P. menyatakan pemberkasan perkara kasus tersebut sudah lengkap. “Sudah P21, minggu depan rencana pelimpahan tahap II,” ujarnya.
Saat ini kondisi tersangka sehat dan stabil. Sehingga diharapkan nantinya dalam menjalani persidangan juga dengan kondisi yang baik. “Kondisi tersangka sehat dan stabil,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana membenarkan berkas perkara sudah P21. “Karena berkas perkara sudah lengkap maka dapat dilakukan pelimpahan tahap II,” ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat dakwaan. Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya majelis hakim menentukan jadwal sidang.
“Jadi untuk jadwal sidang ditentukan oleh pengadilan,” tutup dia.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4134 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1414 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 939 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 866 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 751 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun