Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Kasus Utang Piutang, Oknum Anggota Dewan Buleleng Mangkir di Sidang Perdana
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sidang perdana berkaitan dengan gugatan utang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan tergugat Anggota DPRD Buleleng Luh Seri Sami (52) sebagai tergugat I bersama suaminya Ketut Sudiarsana sebagai tergugat II, Selasa 10 Oktober 2023 gagal dilakukan, sebab kedua tergugat mangkir alias tidak hadir sehingga sidang perkara Wanprestasi tersebut ditunda.
Dalam gugatan yang dilayangkan Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan diketahui oleh Tergugat II selaku Perbekel Pangkung Paruk, dimana tergugat I telah berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 488.492.000,-.
Kuasa Hukum Pengugat Putu Indra Perdana dari INS dan Rekan menyebutkan, upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan setelah upaya somasi tidak mendapat tanggapan secara serius.
“Sebelum kami melayangkan gugatan di PN Singaraja tidak kurang sudah dua kali kami mensomasi yang bersangkutan. Namun somasi tersebut tidak di indahkan,” beber Indra.
Indra Perdana didampingi Putu Diana Prisilia Eka Trisna dan I Nyoman Angga Saputra Tusan juga menyebutkan penundaan sidang dalam perkara Wanprestasi tersebut akibat ketidakhadiran tergugat. “Kami belum mendapat konfirmasi jelas terkait ketidak hadiran tergugat,” ujarnya.
Sementara, tergugat melalui kuasa hukumnya, Nyoman Nika belum memberikan respons atupun jawaban meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat di whatsapp.
Sebelumnya, Luh Seri Sami telah memberikan respons atas gugatan yang dilakukan Ayu Puspita Dewi, bahkan Seri Sami yang merupakan anggota DPRD Buleleng itu menilai kasus tersebut tendensius dan politis karena kasus itu sengaja di blow up saat memasuki tahun politik.
Padahal, kasus itu merupakan perkara perdata dan sudah akan diselesaikan beberapa bulan yang lalu namun urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Hanya saja di tengah upaya penyelesaian, kasus tersebut dipolitisir dengan tujuan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
“Saya sayangkan kasus pribadi itu diumbar ke publik,ada apa ini?” tanya Sri Sami.
Menurut Sri Sami, sekitar 4 bulan lalu pihaknya sudah bermaksud untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan dengan opsi penyelesaian menyerahkan lahan yang menjadi jaminan dalam perjanjian. Hanya saja Sri Sami mengaku ragu saat aset diserahkan penyelesainnya tidak tuntas dan komprehensif.
“Ya sekitar 4-5 bulan lalu kami sudah akan menyelesaikan permasalahan ini namun saya kemudian ragu kalau kasus itu tidak bisa selesai dengan tuntas, makanya saya tunda penyelesaiannya hingga ada kejelasan penyelesaian setelah asset diserahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Seri Sami digugat karena dianggap mangkir atas pembayaran hutang yang telah jatuh tempo senilai Rp 488.492.000,-. Sehingga melalui kuasa hukumnya mengancam akan mengambil alih sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01348/Desa Pangkung Paruk,Kecamatan Seririt atas nama Ketut Sudiarsana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 553 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 553 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 371 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 316 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun