Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




TPA Ilegal Pangkungparuk Kembali Beroperasi, Satpol PP Siapkan Langkah Hukum

Senin, 3 Agustus 2026, 18:16 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/TPA Ilegal Pangkungparuk Kembali Beroperasi, Satpol PP Siapkan Langkah Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup permanen. Satpol PP Kabupaten Buleleng kini menyiapkan langkah hukum terhadap pengelola setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah.

Kasatpol PP Buleleng, Komang Kappa Triandono, mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan adanya indikasi aktivitas penerimaan sampah dari luar serta pembakaran sampah yang kembali dilakukan.

"Dari laporan masyarakat itu kami langsung turun bersama Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, kecamatan, dan kepolisian untuk mengecek kondisi di lapangan. Saat ini kami masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil," ujar Kappa saat dikonfirmasi Senin (3/8).

Kappa menjelaskan, TPA ilegal tersebut sebelumnya telah ditutup berdasarkan berita acara pada 17 Juli 2025. Dalam kesepakatan tersebut, pengelola menyatakan tidak lagi melakukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi.

Namun, berita acara itu juga mengatur mekanisme apabila pelanggaran kembali terjadi. Penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur litigasi atau pengadilan.

"Di dalam berita acara itu sudah jelas disepakati bahwa apabila pelanggaran kembali terjadi, penyelesaiannya dapat dilanjutkan melalui jalur litigasi atau pengadilan. Namun sekarang aktivitas menerima sampah dan membakar sampah kembali ditemukan," jelasnya.

Saat ini, Satpol PP Buleleng masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Korwas Kepolisian untuk menentukan dasar hukum yang akan digunakan dalam penanganan kasus tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan tindakan yang diambil terhadap pengelola TPA ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami masih melakukan koordinasi. Tahapannya belum final. Kami ingin memastikan langkah hukum yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain mempertimbangkan proses hukum, Satpol PP Buleleng juga membuka kemungkinan menggunakan dasar hukum lain yang dinilai lebih efektif memberikan efek jera. Langkah tersebut dipertimbangkan karena sanksi administratif yang sebelumnya diterapkan dinilai belum cukup mencegah terulangnya pelanggaran.

Di sisi lain, petugas belum dapat meminta keterangan langsung dari pengelola TPA ilegal ketika melakukan peninjauan ke lokasi. Berdasarkan informasi dari pemerintah desa, pengelola sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saat pertemuan tadi, informasi dari perbekel, pengelolanya sedang sakit," pungkas Kappa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami