Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 3 Agustus 2026
Kedapatan Merokok di KTR, Warga Buleleng Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Lantaran melanggar perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seorang warga asal Buleleng, inisial KD divonis 2 bulan penjara percobaan oleh Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, S.H.,MH dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (22/5).
KD terbukti melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujar Hakim Sudanthi.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada KD dengan kurungan selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 4 bulan. KD juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan," tegas Hakim Sudanthi.
Sidang Tipiring KTR ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan KTR di Kabupaten Buleleng. (sumber: rilis Pemkab Buleleng)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 346 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 295 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 223 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun