Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Kejari Jembrana Memutuskan Hak Pengelolaan Tanah di Gilimanuk Tidak Bisa Jadi Hak Milik
beritabali/ist/Kejari Jembrana Memutuskan Hak Pengelolaan Tanah di Gilimanuk Tidak Bisa Jadi Hak Milik.
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya mengeluarkan legal opinion (LO) terkait Hak Pengelolaan tanah di Kelurahan Gilimanuk.
Dalam penjelasan hukum yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi oleh Kasi Datun I Kadek Wahyudi Ardika, dan dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Sekda Jembrana I Made Budiasa, pada hari Kamis (15/6/2023) di Kantor Bupati Jembrana.
Baca juga:
Pengembangan Pelabuhan Gilimanuk: Kapasitas Jadi Naik 30 Persen, Daya Tampung Kapal Lebih Besar
Berdasarkan kesimpulan tersebut, HPL di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau menjadi hak milik karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan hukum. Persyaratan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
"Tanah HPL di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sesuai permohonan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag). Permohonan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditegaskan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya dalam PP 18/2021, karena permohonan tersebut bukan untuk keperluan rumah umum, transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya," kata Salomina.
Salomina menjelaskan bahwa LO ini dikeluarkan atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, termasuk pendapat dari pansus DPRD.
"Ada beberapa tahapan dalam penerbitan LO ini. Kami melakukan analisis berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang dimiliki oleh kejaksaan, termasuk melakukan pertemuan dengan Kajati Bali. Hasil lengkapnya telah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO ini juga memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Salomina.
Selanjutnya, Kajari Jembrana menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemkab Jembrana untuk diterapkan.
"Kami hanya memberikan pendapat hukum agar dapat digunakan sepenuhnya oleh Pemkab Jembrana dalam penerapannya," ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi legal opinion yang dikeluarkan oleh Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan dikeluarkannya LO ini, aspirasi yang disampaikan oleh pihak AMPTAG telah dijawab. Bupati berharap agar kelompok masyarakat di Gilimanuk dapat menerima keputusan tersebut dan yang terpenting adalah menjaga situasi agar kondusif, tenang, dan nyaman.
"Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi aspirasi pihak AMPTAG. Oleh karena itu, kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana," ungkapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4686 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2327 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan