Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Jembrana Perkuat Jaksa Garda Desa Cegah Penyimpangan Dana Desa

Selasa, 16 Desember 2025, 18:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Jembrana Perkuat Jaksa Garda Desa Cegah Penyimpangan Dana Desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa terus diperkuat melalui Bimbingan Teknis Optimalisasi Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih yang digelar di Desa Penglipuran, Bangli, Sabtu lalu (13/12/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih akuntabel dan transparan, termasuk bagi desa-desa di Kabupaten Jembrana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jembrana, Gedion Ardana, menjelaskan program Jaksa Garda Desa tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, melainkan pendampingan sejak awal agar aparatur desa tidak keliru dalam menjalankan kewenangan, khususnya pengelolaan dana desa.

“Jaksa hadir sebagai mitra desa. Pendampingan ini bertujuan mencegah kesalahan administrasi dan penyimpangan sejak dini, sehingga pembangunan desa benar-benar tepat sasaran,” ujar Gedion Ardana.

Ia menegaskan, besarnya dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat harus diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai. Melalui program Jaga Desa, kejaksaan mendorong aparatur desa memahami aturan, mekanisme pertanggungjawaban, serta risiko hukum yang dapat timbul jika tata kelola tidak dijalankan dengan benar.

Selain pengelolaan dana desa, bimtek tersebut juga menekankan penguatan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen peningkatan ekonomi masyarakat desa. Koperasi didorong agar dikelola secara profesional, sehat secara hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.

“Penguatan koperasi desa tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum. Jika dikelola dengan benar, koperasi bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Gedion menambahkan, kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, APIP, dan badan permusyawaratan desa menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif. Sinergi tersebut diharapkan mampu menekan potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada bimtek saja, tetapi berkelanjutan melalui koordinasi dan pemantauan di lapangan, sehingga tata kelola desa semakin tertib dan pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami