Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Karangasem Musnahkan 133 Barang Bukti

Senin, 13 Desember 2021, 22:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Karangasem Musnahkan 133 Barang Bukti.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Ratusan barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karangasem pada Senin, (13/12/2021). 

Total ada 133 buah barang bukti yang dimusnahkan bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Barang Bukti.

Pemusnahan barang bukti dimulai pukul 09.00 WITA yang diawali dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem dengan membakar beberapa potong baju dan penghancuran HP. 

Kemudian dilanjutkan oleh Para Kasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Karangasem. Ratusan barang bukti tersebut terdiri dari berbagai macam tindak kejahatan di antaranya pemalsuan surat covid, togel, dan narkotika selama periode bulan Mei sampai Desember 2021.

Pemusnahan 133 buah barang bukti yang telah In Kracht/ berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan agar tidak menjadi penumpukan barang pada ruang penyimpanan barang bukti pidana umum Kejaksaan Negeri Karangasem sehingga menyebabkan ruang penyimpanan menjadi terbatas atau penuh.

Disamping itu, ada juga barang bukti yang dimusnahkan berupa sepeda ontel, barang bukti tersebut menurut Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra merupakan barang bukti dari kasus narkotika. 

"BB sepeda ontel itu ada sehubungan dengan perkara narkotika, Dimusnahkan putusannya," ujar Semara Putra saat dikonfirmasi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami