Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
Kejari Karangasem Panggil Bertahap BUMDes di Karangasem yang Terindikasi Bermasalah
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menyikapi laporan terkait BUMDes yang bermasalah, Kejaksaan Negeri Karangasem sedikitnya telah memanggil 10 pengurus BUMDes dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.
Pemanggilan pengurus BUMDes tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Endang Tirtana kepada awak media baru - baru ini. Ia menjelaskan, pemanggilan BUMDes tersebut akan dilalukan secara bertahap untuk dimintai keterangan lebih lanjut memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak.
"Benar, sudah 10 BUMDes yang kita panggil, ini sebagai tindak lanjut adanya laporan dari medsos yang menyebutkan beberapa BUMDes di Karangasem bermasalah, jadi kita panggil beberapa, dari situ kita pilah mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Kalau misalnya ditemukan bermasalah ada indikasi tindak pidana maka kita akan tingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Tirtana usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Karangasem, Rabu (14/6/2023).
Ketika ditanya BUMDes mana saja yag dipanggil, Tirtana mengatakan bahwa BUMDes - BIMDes yang dipanggil tersebut berasal dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Pemanggilan dilakukan secara acak, karena laporan yang masuk tidak menyebutkan secara spesifik BUMDes yang mana melainkan hanya menyebutkan ada BUMDes bermasalah di Kabupaten Karangasem.
"Dari laporan yang kita terima hanya menyebutkan banyak BUMDes terindikasi bermasalah, tidak disebutkan BUMDes yang mana," terang Tirtana.
Namun demikian, pemanggilan BUMDes ini dilakukan juga sebagai upaya pencegahan dari penyimpangan khususnya untuk BUMDes yang tidak bermasalah. Namun apabila dalam pemanggilan ini ditemukan bermasalah maka tentunya akan disikapi sesuai dengan aturan yang ada.
Tirtana juga mengimbau agar pengurus BUMDes selalu mengikuti ketentuan yang ada, jangan sampai ada niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lainnya tentunya akan bermuara kepada perbuatan melawan hukum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4437 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2096 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1551 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1008 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 939 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun