Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Ketua DPR: Pimpinan KPK Terlalu Picik
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap picik terkait penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP dan KUHP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Hal itu dikatakan Ketua DPR, Marzuki Alie, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2/2014). Menurut Marzuki, pemikiran pimpinan KPK terlalu sempit soal sistem penegakan hukum di tanah air. "Terlalu picik kalau saya bilang, pandangan itu terlalu sempit. Lihat KUHAP dan KUHP bicara tindak pidana korupsi, kan bicaranya sistem besar penegakan hukum di Indonesia, masa gara-gara itu langsung kita matikan semua," kata Marzuki.
Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas yang terang-terangan menuding pemerintah dengan DPR secara langsung melemahkan KPK. "Kali ini pemerintah kompak dengan DPR menggergaji leher KPK," kata Busyro melalui pesan singkat, Senin (24/2/2014).
Busyro menilai baik pemerintah maupun DPR tidak jujur menyadari korupsi yang mereka lakukan. "Saya khawatir ada cukong bisnis gelap memanfaatkan momentum ini. Sudah belasan kali sejumlah pihak berjuang keras melumpuhkan KPK," ungkap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
Seharusnya, kata Marzuki, pimpinan KPK menghargai kewenangan konstitusi. Bukan malah mengintervensi kewenangan legislatif. "Pasal-pasal yang menggorok tadi kita dukung supaya tidak menggorok. Itu yang penting," tegas Marzuki.
Oleh sebab itu, ia mempersilahkan institusi tindak kejahatan korupsi itu untuk turut serta dalam membahas RUU KUHAP dan KUHP di DPR. "Sebagai lembaga yang independen ya kita beri ruang untuk menyampaikan, usulan saran dan sebagainya. Jadi sah, nggak ada masala demi bangsa," tegas Marzuki.
KPK pertanggal 17 Februari 2014 mengirim surat ke Presiden SBY dan DPR agar menghentikan pembahasan RUU KUHAP/KUHP ini. Melalui Menkumham Amir Syamsuddin, pemerintah sudah membalas surat KPK itu.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan