Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Ketua MK Dukung Remisi Napi Teroris Dihapus
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang menyatakan pemerintah tidak akan memberikan remisi, apalagi grasi, kepada narapidana kasus terorisme.
Hal ini disampaikan Mahfud MD hari ini, Rabu (29/9) usai menghadiri Dies Natalies Universitas Udayana di Jimbaran Bali.Menurut Mahfud,
penghentian pemberian remisi kepada para narapidana terorisme sebaiknya diikuti dengan perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2002
tentang grasi.�Pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut sebaiknya direvisi menjadi setiap orang berhak mendapat grasi kecuali narapidana terorisme dan koruptor,� ujarnya.
Selain setuju dengan penghentian pemberian remisi terhadap narapidana terorisme, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga setuju jika pelaku kejahatan terorisme dihukum berat termasuk dengan hukuman mati.�Jika dapat dibuktikan bersalah, saya mendukung pelaku terorisme ini dihukum berat karena sangat berbahaya,� tegasnya.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1170 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 911 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 741 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 680 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik