Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Komang Wiasa yang Sempat Dimutasi Jadi Guru Kini Jabat Staf ahli Bupati
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah sebelumnya sempat dimutasi menjadi guru, kini Drs. I Komang Wiasa, M.Si dilantik Bupati Jembrana I Nengah Tamba menjadi staf ahli Bupati.
Hal ini terungkap pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati, di aula lantai 2 Jimbarwana, Jumat (25/6).
Pejabat asal desa Baluk kecamatan Negara ini dilantik dan diambil sumpah dan janjinya berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati Jembrana nomor 295/BKPSDM/2021 tertanggal 24 Juni 2021 Tentang 'Pengembalian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan san Sumber Daya Manusia'.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Made Budiasa mengaku, kalau Drs. I Komang Wiasa sebelumnya menjabat sebagai Guru Madya pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Negara. Sesuai surat Keputusan Bupati Jembrana dengan nomor 295/BKPSDM/2021, diangkat untuk menduduki jabatan baru sebagai Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana.
“Jabatan pejabat tinggi pratama staf ahli bupati bagi I Komang Wiasa merupakan pengembalian jabatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Guru Madya pada Sekolah Mengah Pertama Negeri 4 Negara,” ujarnya.
Budiasa juga menegaskan, kalau pengangkatan I Komang Wiasa sesuai surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 Juni 2021 dengan nomor R-1996/KASN/6/2021, hal 'Rekomendasi Atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Terkait Pendemosian Jabatan Staf Ahli Bupati Menjadi Guru'. Maka perlu mengembalikan PNS atas nama Drs. I Komang Wiasa, M.Si, ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati.
”Hal ini sesuai dengan rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran terkait pendemosian Jabatan Staf Ahli Bupati menjadi Guru. Maka dari itu, perlu mengembalikan PNS saudara I Komang Wiasa,” terangnya.
Pada saat keputusan bupati nomor 295/BKPSDM/2021 ini berlaku, maka keputusan bupati nomor 821/070/KEPEG/2011 Tentang 'Pembebasan Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural dan Pengangkatan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana' dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bupati I Nengah Tamba berharap agar pejabat tinggi Pratama Staf Ahli Bupati yang dilantik agar dapat bekerja dengan baik.
”Karena yang bersangkutan berjuang sendiri dan sah berdasarkan aturan perundangan yang berlaku maka kita support, dengan harapan setelah dilantik sebagai pejabat tinggi pratama staf ahli bupati agar dapat bekerja dengan sungguh-sunguh demi kemajuan pembangunan di kabupaten Jembrana,” harapnya.
Di tempat terpisah, Drs. I Komang Wiasa, M.Si mengaku, berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui Bupati Jembrana dan KASN atas dikembalikannya jabatannya sebagai staf ahli Bupati Jembrana.
”Tentu saya sangat bersyukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa lewat bapak bupati I Nengah Tamba dan wakil bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna atas dikembalikannya jabatan saya sebagai staf ahli bupati. Saya juga berupaya keras agar kehadiran saya saat ini sedikitnya dapat memberikan warna khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat menuju masyarakat jembrana yang bahagia,” pungkasnya.
Reporter: Humas Jembrana
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4129 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1414 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 939 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 866 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 750 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun