Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Konsumsi Sahbu, Jaksa Tuntut Pacar Eks Pramugari 3,8 Tahun Penjara
Selasa, 28 Agustus 2018,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Mantan pramugari sebuah maskapai di Indonesia sudah ditetapkan sebagai narapidana dan harus mendekam selama 2,5 tahun di Lapas Kerobokan. Kini giliran kelasihnya yang mengajak untuk konsumsi shabu mendapat agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/8).
[pilihan-redaksi]
Terdakwa Fuad Hasyim (37) oleh JPU Nyoman Bela Putra Atmaja dimohonkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Jaksa Nyoman Bela dihadapan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, mengatatakan tuntutan yang diajukan itu menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Terdakwa Fuad Hasyim (37) oleh JPU Nyoman Bela Putra Atmaja dimohonkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Jaksa Nyoman Bela dihadapan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, mengatatakan tuntutan yang diajukan itu menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menyatakan terdakwa Fuad Hasyim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Memohon agar majelis hakim menghukum pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar JPU Bela.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang asal Bondowoso, Jawa Tengah, itu atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya ( saat itu Pramugari GI ) tertangkap saat usai nyabu.
Terdakwa yang asal Bondowoso, Jawa Tengah, itu atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya ( saat itu Pramugari GI ) tertangkap saat usai nyabu.
Dari tangan keduanya diamankan dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya. Terdakwa bersama kekasihnya itu ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026