Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Korsel Cabut UU Larangan Berzinah, Kondom Pun Laris
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Korea Selatan, Kamis (26/2/2015), mencabut undang-undang yang menetapkan seks di luar nikah, atau berzinah, sebagai kejahatan.
Tujuh dari sembilan hakim Pengadilan Konstitusi Korsel sepakat mencabut UU tahun 1953, yang melarang keras seks di luar nikah. Dua lainnya menentang. UU 1953 dibuat untuk melindungi nilai-nilai keluarga dalam tradisi masyarakat Korea. UU itu dianggap tidak sesuai lagi, karena masyarakat Korsel telah berubah.
"Jika perzinahan harus dihukum karena tidak bermoral, negara tidak bolah campur tangan dalam kehidupan pribadi warganya," ujar Park Han-chul, ketua Pengadilan Konstitusi. Di lantai bursa, saham Unidus Corp -- produsen kondom Korsel -- melambung sampai 15 persen.
Korsel adalah satu dari sedikit negara non-Muslim yang melarang hubungan seks di luar nikah. Dalam enam tahun terakhir 5.500 orang diseret ke meja hijau dengan tuduhan berzinah, termasuk 900 orang sepanjang 2014.
Meski demikian terjadi penurunan drastis terhadap orang-orang yang diseret ke pengadilan akibat seks di luar nikah. Penurunan ini merupakan cerminan perubahan tren sosial di negara yang sedang kehilangan norma-norma tradisionalnya.
Sampai awal tahun 2000, sangat sulit menemukan adegan berciuman di film-film Korsel. Berciuman adalah sesuatu yang tabu. Kini tidak lagi. Ang Chang-ho, satu dari dua hakim Pengadilan Konstitusi yang tidak setuju pencabutan UU 1953, mengatakan; "Kini UU pelindung moral keluarga telah musnah. Perubahan ini dipastikan akan memicu lonjakan tindakan amoral, berupa pesta seks."
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3920 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3098 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2115 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2060 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun