Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPK Sempat Geledah Rumah Eks Bupati Eka di Tegeh Tabanan

Jumat, 25 Maret 2022, 22:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/KPK Sempat Geledah Rumah Eks Bupati Eka di Tegeh Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat melakukan penggeledahan di rumah mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti pada Januari 2022 di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti. 

Saat itu, sekitar delapan orang anggota KPK datang pada siang hari. 

“Kalau tidak salah, hanya mengambil satu buku catatan,” kata Kepala Lingkungan I Nyoman Sudarya, Jumat (25/3). 

Ia tidak mengetahui secara pasti aktivitas mantan bupati perempuan Tabanan dua periode ini. Sementara situasi rumah mantan Bupat Eka tampak sepi. Hanya ada penjaga rumah dan seorang penjaga hewan peliharaan.

“Terakhir dua minggu lalu sempat pulang,” ujar penjaga rumah I Made Merta Yasa. 

Merta Yasa juga mengatakan, Eka Wiryastuti memiliki rumah di Denpasar, tepatnya di wilayah Suwung, Sanur. Di sana ia lebih banyak menghabiskan waktu. 

“Di rumah tidak ada siapa-siapa sekarang,” ujarnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus Dana Intensif Daerah (DID) pada 2018. 

Selain Eka, KPK juga menetapkan staf ahlinya semasa menjadi bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017. 

Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya: Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).     

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami