Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 19 Mei 2026
Kronologi Temuan 1,7 Ton Daging Babi Ilegal di Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Upaya penjualan daging celeng secara ilegal masih saja dilakukan oknum yang mau mencari keuntungan semata tanpa menyadari risiko diakibatkan oleh tindakannya.
Harga daging babi di Bali masih terbilang sangat tinggi, hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat Bali akan daging yang satu ini untuk kelengkapan upacara agama ataupun konsumsi.
Menghindari adanya peredaran daging yang tidak sesuai untuk dikonsumsi dari segi kesehatan, pejabat karantina pertanian Denpasar khususnya wilayah kerja Gilimanuk selalu mawas terhadap segala pemasukan media pembawa ilegal.
Seperti kita ketahui, hal ini karena pelabuhan yang terletak di Bali bagian barat ini sebagai salah satu pelabuhan yang selalu padat arus lalu lintasnya sebagai tempat keluar masuk Bali, dan ini menjadi potensi besar sebagai tempat pemasukan media pembawa ilegal.
Bekerjasama dengan instansi terkait yang ada di Pelabuhan Gilimanuk, seperti biasanya, pemeriksaan terhadap semua alat transportasi dilakukan pejabat karantina di pos - pos jaga. Dari sekian pemeriksaan alat transportasi, pejabat karantina mendapatkan mobil box yang setelah diperiksa mengangkut daging dalam jumlah besar.
"Diperiksa secara seksama ternyata daging yang ditemukan adalah daging celeng asal Jombang sebanyak 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung. Supir mobil box selaku pembawa daging celeng setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal. Penggagalan daging celeng ilegal asal Jombang ini terjaring sabtu (6/3) dini hari," jelas Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara dalam keterangan Persnya di Denpasar.
Setelah dilaksanakan tindakan karantina penahanan karena supir pengangkut tidak berniat membawa dagingnya ke daerah asal untuk ditolak, hari ini Karantina Denpasar melakukan pemusnahan dengan mengundang Kapolsek Gilimanuk, BKSDA, Balai TNBB, KUUP Gilimanuk, ASDP, DanPOM, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana.
"Pemusnahan berharap dengan tindakan penahanan dan pemusnahan ini pelaku akan mendapatkan efek jera untuk tidak mengulangi lagi pemasukan daging babi atau celeng ilegal dari luar Bali dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK di Bali sesuai diamanatkan dalam UU No. 21 tahun 2019," tutupnya.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1601 Kali
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1281 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1210 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1058 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah