Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kurir Jaringan Sindikat Narkotika Asal Jawa Timur Didenda Rp.10 M

Senin, 21 Mei 2018, 18:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com.Denpasar, Selain diputus Hakim 14 tahun penjara, Rommy Andrean Gunawan (24) kurir narkoba lintas pulau ini juga didenda Rp10 miliar subsider 6 bulan. Putusan hakim yang dimpin I Ketut Suarta tersebut dibacakan di muka sidang ruang utama, Senin (21/5) pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
"Mengadili terdakwa bersalah sebagai perantara, memiliki jenis barang narkoba golongan I dengan berat di atas 5 gram. Dengan ini menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara dan menjatuhkan hukuman denda sebesar 10 miliar rupiah subsider 6 bulan," tegas Suarta SH dalam amar putusannya.
 
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ni Made Karmiyanti yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Benny Hariyono SH menyatakan menerima atas putusan hakim yang dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
 
Untuk diketahui, terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur ini dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan jual beli narkotik jenis sabu-sabu seberat 406,56 gram brutto. Putusan hakim mengacu pada tuntutan Jaksa yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
 
Terdakwa ditangkap pada Jumat 12 Januari 2018 saat terdakwa diminta oleh saudara Bagus mengambil barang yang diduga sabu-sabu di Pasar Kembang, Surabaya. Di Pasar Kembang, Surabaya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, menyerahkan bungkusan berisi barang yang diduga sabu-sabu.
 
"Karena merasa takut membawa barang yang diduga sabu-sabu Ke Bali, terdakwa kemudian mengirimkan barang itu melalui jasa pengiriman JNE Surabaya, atas nama penerima Susi Sri Widyaningsih (saksi)," jelasnya kala itu.
 
[pilihan-redaksi2]
Kemudian, Jumat 12 Januari 2018, terdakwa bersama saksi Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel. Pagi hari sesampai di daerah Selemadeg, Tabanan keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian. 
 
Petugas kepolisian sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa Rommy membawa barang yang diduga sabu-sabu untuk diperjualbelikan di Denpasar. Shabu sebanyak itu disimpan dalam bagasi moil dan  dalam dompet terdakwa ditemukan slip pengiriman JNE dengan penerima saksi Sri. Setelah diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa barang itu dikirim dari Surabaya ke Denpasar melalui jasa pengiriman JNE. 
 
"Rencananya barang yang diduga sabu itu akan diambil di JNE Jalan Danau Poso, Denpasar saat terdakwa tiba di Denpasar," terang Jaksa Karmiyanti.
 
Petugas kepolisian kembali membawa terdakwa menuju kantor JNE di Jalan Danau Poso. "Setiba di sana, petugas meminta terdakwa mengambil dan membuka isi paket yang dikirimnya. Setelah dibuka isi paket itu, ditemukanlah paket yang diduga berisi sabu," sebut JPU. Dari paket itu, total berat keseruhan narkotik yang diduga sabu-sabu 406,56 gram brutto. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami