Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Langgar Prokes, 10 Pengelola Usaha Kuliner Didenda
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Yustisi gabungan melakukan operasi penegakan protokol kesehatan, Sabtu (28/11). 40 petugas yang tergabung dari anggota Polsek Kota Singaraja, TNI dan Satpol PP Buleleng mendapatkan 10 usaha kuliner melanggar protokol kesehatan karena membiarkan ada kerumunan dan banyak ditemukan tanpa memakai masker.
Tim Yustisi memberikan sanksi denda senilai Rp1.000.000 namun para pengelola belum melakukan pembayaran denda langsung saat sidak, dan menandatangani pernyataan akan melakukan pembayaran dalam jangka waktu neam hari kedepan.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Santika mengatakan, sidak ini dilakukan berdasarkan adanya keluhan masyarakat terkait terjadi kerumunan di beberapa tempat nongkrong. Sidak pun kemudian dilakukan, dengan menyasar wilayah Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.
Dari hasil sidak itu, pelanggaran protokol kesehatan paling banyak ditemukan di sebelah timur pantai Penimbangan. Banyak pengunjung berkerumun dan tidak memakai masker. Pengunjung tidak memakai masker diberikan pembinaan dan yang berkerumun diminta untuk membubarkan diri.
"Ada 9 pemilik kafe yang berjualan yang ada di sebelah timur Pantai Penimbangan melanggar protokol kesehatan. Sementara 1 pelanggar lainnya adalah pemilik kafe di Jalan Serma Karma. Mereka kami bina, namun diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya
Sementara Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois menjelaskan, sebanyak 10 usaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan itu diberi sanksi denda masing-masing Rp 1 juta, sesuai dengan Perbup Buleleng No. 41 tahun 2020, tentang penegakkan protokol kesehatan.
Para pengusaha itu mengaku belum bisa membayar denda secara langsung, karena belum memiliki uang. Untuk itu mereka semua membuat surat pernyataan akan membayar denda tersebut selama satu minggu kedepan.
"Target kami bukan untuk mencari uang. Penindakan ini merupakan efek jera agar masyarakat dan pengusaha sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini," tegasnya. (NOV)
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4250 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1447 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 946 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 877 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 768 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun