Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Maling Spesialis Warung di Buleleng Dibekuk Usai Beraksi di 40 TKP
BERITABALI.COM, BULELENG.
Puluhan tabung gas LPG bersama beberapa barang-barang kelontong dan sejumlah handphone diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja saat membekuk maling spesialis warung di Lingkungan Petak, Kelurahan Astina, Buleleng disaat pelakupencurian itu berada di rumah mertuanya.
Pelaku Komang Arik Sudiawan alias Arik Markos (27) berhasil diindentifikasi polisi setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung di Jalan Abimanyu Keluarahan Banyuasri, dimana korban Komang Ayu Trisna Yanti (39) sedang memasak di dapur.
Kemudian warung dijaga anaknya didatangi oleh pelaku dan berpura – pura membeli kopi, begitu korban mencari ibunya ke dapur, pelaku mengambil sebuah dompet dan dua buah handphone.
“Saat diinterogasi oleh Team Opsnal pelaku mengakui perbuatannya mengambil dompet serta 2 buah Handphone di warung yang beralamat di Jalan Abimanyu, Banyuasi. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatannya di 40 TKP yang berbeda di seputaran Wilkum Sek Singaraja, Polsek Sukasada dan Polsek Sawan dengan menyasar warung,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara didampingi Kanit Reskrim, AKP Gede Darma Diatmika, Jumat 23 Desember 2022.
Diungkapkan, pengembangan yang dilakukan mengungkap 40 lokasi pencurian yang tersebar di beberapa desa dan kelurahan di tiga kecamatan di Buleleng dengan mengambil tabung Gas 3 Kg, tabung gas 12 Kg, Rokok, Beras, Bir, dan Uang tunai, Handpone, Kalung emas, kalung perak.
“Pelaku melakukan aksinya sendiri dan tidak mengajak teman serta uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Modus Operandi Pelaku dalam melakukan perbuatan aksinya dengan berpura-pura belanja dan setelah korban lengah pelaku langsung mengambil barang," ujar Kapolsek Pawana Jaya Negara.
Upaya pengembangan masih terus dilakukan Polsek Kota Singaraja berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian lainnya dan akibat perbuatanya, pelaku Komang Arik Sudiawan alias Arik Markos dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1017 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 890 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 814 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 522 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 406 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun