Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curi Emas Rp110 Juta, Pemuda Kintamani Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026, 12:51 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Curi Emas Rp110 Juta, Pemuda Kintamani Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Kasus pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp110 juta di Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, berhasil diungkap jajaran Opsnal Polsek Kintamani.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap I Wayan Adi Saputra (27), warga Desa Sekaan, pada Senin (3/8/2026) malam. Ia diduga mencuri sejumlah perhiasan emas milik I Kadek Santosa (26), yang juga berasal dari desa yang sama.

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta, seizin Kapolres Bangli, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut saat dikonfirmasi Selasa (4/8/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/7/2026) di rumah korban. Setelah menyadari perhiasannya hilang dan sempat mencari di sekitar rumah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani.

“Setelah sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak kunjung ditemukan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke POlsek Kintamani,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa memerintahkan pembentukan tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Penyidik kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Pondokan Let, Desa Sekaan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Saat hendak berburu, pelaku melihat rumah tersebut tidak berpenghuni. Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan kunci yang dapat digunakan untuk mengakses bagian dalam rumah.

Pelaku selanjutnya mengambil perhiasan yang disimpan korban di laci almari. Barang yang dibawa kabur berupa satu gelang emas dengan berat 24,850 gram dan sebuah kalung emas dengan berat sekitar 20 gram.

“Atas kejadian itu korban mengaku menderita kerugian senilai Rp Rp110 juta,” ujarnya.

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kalung emas serta uang tunai Rp17 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sebagian perhiasan emas milik korban.

“Sebagian hasil penjualan emas digunakan untuk modifikasi sepeda motor pelaku dan sebagian lagi digunakan untuk makan dan minum,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami