Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 29 September 2026
Mangkir Sidang, Ternyata Wanita Asal Inggris Penampar Petugas Imigrasi Kabur dari Hotel
Rabu, 30 Januari 2019,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Auj-e Taqaddas (43) wanita asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, kembali mangkir dari persidangan, Rabu (30/1) di PN Denpasar.
Pihak pengadilan pun mengancam akan melakukan penjemputan secara paksa dan langsung menahan terdakwa sebelum jadwal sidang putusan berikutnya pada Senin 11 Ferbuari, dua pekan kedepan. Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H. mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan selama dua hari sebelumnya sebanyak tiga kali.
Bahkan sempat dihubungi langsung ataupun lewat Whatshap. "Pesan saya terbaca tapi tidak ada jawaban. Itu sudah kami lakukan berulang kali," ujat JPU di luar sidang. Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi,S.H, M.H langsung memastikan kebenaran ketidak hadiran terdakwa.
Serta meminta JPU untuk melakukan jemput paksa terhadap tetdakwa yang segera akan diputus dalam persidangan. Jaksa dari Kejari Badung ini pun memastikan bahwa sempat mengecek Hotel Edelwis Kuta tempatnya menginap. "Kami cek ke hotel ditempat terdakwa menginap ternyata sudah chek out sejak kemarin. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan," tegasnya.
Seperti diketahui bahwa terdakwa bersalah melakukan pengancaman kepada petugas sebagai mana diatur dalam Pasam 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan. Terdakwa disidangkan lantaran melakukan tindak menampar seorang petugas Imigrasi yang sedang menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
Peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 Wita, terdakwa tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena paspor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5863 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3681 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026